April 29, 2011

Pelajaran Rock n Roll

Saya lupa tepatnya kapan, tapi mungkin dua hari yang lalu, saya nonton sinetron di sebuah stasiun tipi yang judulnya Pes****n dan R**k n R**l. Ceritannya, salah satu Ustad-nya lagi ngajar santri-santrinya masalah seks dalam Islam.

Lalu salah satu santri bertanya mengenai status anak yang lahir diluar nikah. Si Ustad menjelaskan:
"Anak yang lahir dari hasil hubungan di luar pernikahan, hukumnya begini: misal anak tersebut lahir sebelum enam bulan,hukumnya diperinci sebagai berikut; (a) kalo anak itu laki2, maka ia tidak berhak mewarisi harta ayahnya, begitu juga ayahnya, tidak berhak mewariskan hartanya pada anaknya; (b) kalo anak itu perempuan, maka ketika menikah ayahnya itu tidak boleh menjadi wali. Maka walinya adalah wali hakim."

Kira-kira begitu yang saya tangkap (kalo pendengaran dan pemahaman saya gag salah :P).

Nah,..saya baru tau masalah sepperti itu ;p. Saya tertarik untuk cari tahu, lalu saya gugling2...alhamdulillah nemu artikel mengenai Putusan Pengadilan Agama mengenai anak zina.

Tapi saya gag nemuin syarat "lahir sebelum enam bulan" seperti yang saya dengar di tipi itu. Mengenai "enam bulan", saya hanya nemuin penjelasan mengenai salah satu kategori anak sah adalah apabila anak yang dilahirkan oleh wanita di dalam ikatan perkawainan dengan tenggang waktu minimal 6 (enam) bulan antara peristiwa pernikahan dengan melahirkan bayi.

Bingo!!! Mungkin yang dimaksud Pak Ustadnya itu gini brooo.... anak itu lahir kurang dari enam bulan usia pernikahan... do u get it?? Gini,..kalo misal anak lahir sebelum enam bulan aka prematur, biasanya (dan hampir bisa dipastikan) ia gag bisa bertahan hidup. Kalo misal ia sehat wal afiat dan segar bugar, bisa dipastiin usia si baby udah lebih dari enam bulan.....

Kompilasi Hukum Islam tidak menggunakan istilah anak haram seperti yang kebanyakan orang pakai untuk menyebut anak hasil hubungan di luar nikah, tapi menggunakan istilah anak zina. Hal tersebut bertujuan agar “anak” sebagai hasil hubungan zina, tidak dijadikan sasaran hukuman sosial, celaan masyarakat dan lain sebagainya, dengan menyandangkan dosa besar (berzina) ibu kandungnya dan ayah alami (genetik) anak tersebut kepada dirinya, sekaligus untuk menunjukan identitas Islam tidak mengenal adanya dosa warisan.

Tetapi istilah ini berbeda lagi dengan yang digunakan dalam hukum perdata umum. Hukum perdata umum menggunakan istilah “anak yang lahir di luar perkawinan yang sah”. Perbedaannya terletak di sini:
a. Apabila orang tua salah satu atau keduannya masih terikat dengan perkawinan lain, kemudian mereka melakukan hubungan seksual dan melahirkan anak, maka anak tersebut disebut anak zina.
b. Apabila orang tua anak di luar kawin itu masih sama-sama bujang (jejaka, perawan, duda dan janda), mereka mengadakan hubungan seksual dan melahirkan anak maka anak itu disebut anak luar kawin.

Anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya saja.

Akibat Hukum

  • hubungan nasab --> anak yang lahir di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Maka secara hukum anak tersebut tidak dapat dinisbahkan kepada ayah aslinya walaupun terbukti laki2 tersebut adalah orang yang menghamili ibunya.
  • nafkah --> karena statusnya yang "anak ibu", maka yang wajib memberi nafkah adalah ibunya. Sedangkan bagi ayah/bapak alami (genetik), meskipun anak tersebut secara biologis merupakan anak yang berasal dari spermanya, namun secara yuridis formal sebagaimana maksud Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam di atas, tidak mempunyai kewajiban hukum memberikan nafkah kepada anak tersebut. Meskipun dalam kehidupan masyarakat ada juga ayah alami/genetik yang memberikan nafkah kepada anak yang demikian, maka hal tersebut pada dasarnya hanyalah bersifat manusiawi, bukan kewajiban yang dibebankan hukum sebagaimana kewajiban ayah terhadap anak sah. Oleh karena itu secara hukum anak tersebut tidak berhak menuntut nafkah dari ayah/bapak alami (genetiknya).
  • hak waris --> anak tersebut hanya mempunyai hubungan waris-mewarisi dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Ayahnya tidak berhak mewariskan hartanya, dan anak tersebut juga tidak berhak mendapatkan atau menuntut warisan kepada ayahnya.
  • hak perwalian --> apabila anak tersebut perempuan, maka ketika menikah ayahnya tidak bisa menjadi wali. Maka, walinya adalah wali hakim. (lihat ketentuan menjadi wali nikah)
Begonoooo....semoga bisa bermanfaat, menambah pengetahuan. Dan tentu saja na'udzubillah...semoga kita gag terjerumus pada pergaulan yang gag bener yang akibatnya bisa mengakibatkan seks bebas-anak di luar pernikahan. Na'udzubillah tsumma na'udzubillah.... :)

April 20, 2011

Their Comment

Apa kabar hari ini?? teteppp....asseeeeekkk... :))

Gag ada yang pengen saya share-kan hari ini, cuma pengen bilang kalo kata teman saya, blog saya ini LEBAY BANGET!!!!! hahahahahaha

it doesn't matter...opo yo tak pikir????hahahahaha
Ini menunjukkan bahwa secuek-cueknya orang, sebento-bentonya orang, segila-gilanya orang, dan sesese yang lainnya...pasti ada sisi lebaynya. Hahahaha. Gag percaya?? Ngaca dulu sanaa....:))

OK....tetap semangat dan salam LEBAY!!! :))

April 19, 2011

Crazy


MOON OVER MY OBSCURE LITTLE TOWN

Stranger

Stranger

Someone stranger

Standing in a mirror

I can’t believe what I see

How much love has been taken away from me


My heart cries out loud

Every time I feel lonely in the crowd

Getting you out of my mind

Like separating the wind from the cloud


Afraid

Afraid


I’m so afraid

Of losing someone I never have

Crazy, oh crazy

Finding reasons for my jealousy


All I can remember

When you left me alone

Under the moon over my obscure little town

As long as I can remember

Love has turned to be as cold as December


The moon over my obscure little town

The moon over my obscure little town



taken from: Andrea Hirata-Padang Bulan